on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 23 Tahun 2026 tentang Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah
Also known as: Perwal Bandung 23/2026 · Perwal Bandung No. 23 Tahun 2026 · Perwal Bandung Nomor 23 Tahun 2026
Peraturan Wali Kota ini ditetapkan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan dasar yang bermutu, merata, dan berkeadilan di Kota Bandung melalui dukungan pendanaan operasional satuan pendidikan yang belum terakomodasi oleh Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pusat. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban pembiayaan pendidikan masyarakat, mendorong pemenuhan standar nasional pendidikan, serta mendukung transformasi digital dan kurikulum di tingkat daerah.
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah (Dana BOSPD) diberikan kepada PAUD, SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan. Penyaluran dana dilakukan melalui tiga skema, yaitu berbasis besaran biaya satuan per peserta didik, berbasis rombongan belajar, dan berbasis kebutuhan riil sekolah yang dituangkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Besaran dana ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Penggunaan Dana BOSPD difokuskan pada empat aspek utama: belanja jasa layanan pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN, layanan pembelajaran bermutu dan berkeadilan, pengembangan sarana dan prasarana pembelajaran, serta digitalisasi kurikulum. Peraturan ini juga mengatur mekanisme verifikasi dan validasi data penerima, persyaratan pembayaran honorarium bagi pendidik dan tenaga kependidikan, serta kriteria kelayakan untuk pengembangan sarana prasarana dan digitalisasi pendidikan. Pengelolaan dana wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Inspektorat Daerah.