on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Kuningan
Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 18/2013 · Perda Kabupaten Kuningan No. 18 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Kuningan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan pembagian laba bersih Perusahaan Daerah Aneka Usaha agar sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, serta menunjang pelaksanaan Otonomi Daerah.
Perubahan utama terletak pada Pasal 20 ayat (1) yang mengatur penggunaan laba usaha. Sebelumnya, bagian laba bersih untuk daerah ditetapkan sebesar 40%. Perubahan ini menetapkan bagian laba untuk daerah menjadi 55%, yang terdiri dari 30% untuk dana pembangunan daerah dan 25% untuk Anggaran Belanja Daerah. Sisa laba usaha dialokasikan untuk cadangan umum (10%), cadangan tujuan (10%), sumbangan dana pensiun (10%), dana sosial dan kesejahteraan (5%), dan jasa produksi (10%).