Peraturan Daerah Kabupaten Sorong ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan dan Penanaman Modal Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sorong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 11 Tahun 2012. Perubahan ini mencakup pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah seperti Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten, Daerah, Bupati, DPRD, Sekretariat Daerah, Sekretaris Daerah, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah (LTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selanjutnya, dilakukan perubahan pada ayat (1) pasal 2 mengenai pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah (LTD). Pasal 4 diubah terkait tugas dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai unsur perencana penyelenggaraan pemerintah daerah. Pasal 5 diubah mengenai Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang terdiri dari Kepala, Sekretariat, Bidang-Bidang (Sosial Budaya, Fisik dan Prasarana, Ekonomi dan Usaha Daerah, Penelitian dan Pengembangan, Pendataan dan Pelaporan, Penanaman Modal Daerah), Kelompok Jabatan Fungsional. Terakhir, pasal 9 diubah mengenai Susunan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah yang terdiri dari Kepala, Sekretariat, Bidang-Bidang (Pengadaan Pegawai dan Pengembangan Karier, Mutasi, Pengelolaan Data dan Informasi Kepegawaian, Kinerja, Kesejahteraan dan Pengendalian Pegawai), Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Badan Kepegawaian Daerah tercantum dalam Lampiran I dan II yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.