on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hong Kong Republik Rakyat China Tentang Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Hong Kong Special Administrative Region of The People's Republic of China Concerning Mutual Legal Mutual Legal Assistance in Criminal Matters)
Also known as: UU 3/2012 · UU No. 3 Tahun 2012 · UU Nomor 3 Tahun 2012
Undang-Undang ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hong Kong Republik Rakyat China tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana. Latar belakang dari pengesahan ini adalah untuk meningkatkan kerja sama di bidang hukum antara kedua belah pihak, khususnya dalam penanggulangan tindak pidana transnasional. Persetujuan ini mencakup berbagai bentuk bantuan hukum, termasuk pengambilan bukti, pemberian informasi, pelacakan orang atau barang, penyampaian dokumen, pelaksanaan permintaan pencarian dan penyitaan, pengaturan pemberian bukti, pelacakan hasil kejahatan, dan bantuan lain yang dianggap perlu.
Persetujuan ini memiliki batasan, yaitu tidak berlaku terhadap penangkapan atau penahanan untuk penyerahan, pelaksanaan putusan pidana di Pihak Diminta, pemindahan terpidana, dan pemindahan proses peradilan pidana. Persetujuan ini juga tidak memberikan hak bagi satu Pihak untuk melaksanakan yurisdiksi di wilayah Pihak lain. Otoritas Sentral untuk Republik Indonesia adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sementara untuk Daerah Administrasi Khusus Hong Kong adalah Menteri Kehakiman.
Bantuan dapat ditolak jika terkait dengan kejahatan politik atau militer, penuntutan atas kejahatan yang telah diputus, atau tidak memenuhi prinsip kriminalitas ganda. Alasan lain penolakan termasuk potensi kerugian terhadap keamanan seseorang atau beban berlebihan pada sumber daya Pihak Diminta. Kerahasiaan bank atau masalah fiskal tidak menjadi alasan utama penolakan. Pelaksanaan bantuan dapat ditunda jika mengganggu proses pidana atau perdata yang sedang berlangsung di Pihak Diminta. Persetujuan ini mulai berlaku 30 hari setelah pemberitahuan tertulis bahwa persyaratan nasional telah terpenuhi dan dapat diakhiri dengan pemberitahuan tertulis 6 bulan sebelumnya.