For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah

Also known as: Perda Kota Sukabumi 17/2011 · Perda Kota Sukabumi No. 17 Tahun 2011 · Perda Kota Sukabumi Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:25 Oktober 2011Publication Date:25 Oktober 2011
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Sampah
LocationPemerintah Kota Sukabumi
Effective Date25 Oktober 2011
Publication Date25 Oktober 2011
Place of EnactmentSukabumi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Kebersihan.

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah dibentuk untuk mewujudkan dan memelihara lingkungan hidup yang bersih, tertib, dan sehat, seiring dengan perkembangan Kota Sukabumi yang menghasilkan volume dan jenis sampah yang semakin beragam. Peraturan ini mengatur pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, dengan asas tanggung jawab, keberlanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan, keselamatan, keamanan, dan nilai ekonomi. Pemerintah Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta melakukan koordinasi antar lembaga. Masyarakat dan pelaku usaha memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dan kompensasi, serta memperoleh pembinaan. Mereka juga memiliki kewajiban untuk menangani sampah secara berwawasan lingkungan, menyediakan tempat sampah, dan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan. Peraturan ini juga mengatur perizinan bagi pelaku usaha pengelolaan sampah, penyediaan tempat sampah dan TPS, TPST, SPA, dan TPA, serta mekanisme pengelolaan sampah yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pembiayaan pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang dapat memberikan kompensasi kepada pihak yang terkena dampak negatif dari kegiatan penanganan sampah. Kerjasama antar daerah dan kemitraan dengan badan usaha juga diatur dalam peraturan ini. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan sampah melalui berbagai cara, termasuk pemberian usul dan saran, serta pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing.

1. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus yang belum menyediakan TPS wajib membangun dan/atau menyediakan TPS paling lama 1 (satu) tahun setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang/Badan yang secara melawan hukum memasukan dan/atau mengimpor Sampah Rumah Tangga dan/atau Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). 2. Pengelola Sampah yang karena kealpaannya melakukan kegiatan Pengelolaan Sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, Prosedur, atau Kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 3. Pengelola Sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan Pengelolaan Sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, Prosedur, atau Kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).