For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Dalam Rangka Ketersediaan Pasokan Dan Stabilisasi Harga Bagi Keluarga Penerima Manfaat

Also known as: Peraturan Bapanas 4/2022 · Peraturan Bapanas No. 4 Tahun 2022 · Peraturan Bapanas Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:1 September 2022Publication Date:31 Agustus 2022
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Badan Pangan Nasional
ThemePenyaluran Cadangan Beras Pemerintah Dalam Rangka Ketersediaan Pasokan Dan Stabilisasi Harga Bagi Keluarga Penerima Manfaat
LocationBadan Pangan Nasional
Effective Date01 September 2022
Publication Date31 Agustus 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengatur tentang penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam rangka Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Latar belakangnya adalah untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras dengan memenuhi sebagian kebutuhan beras KPM dengan harga terjangkau.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penyaluran CBP dilakukan oleh Badan Pangan Nasional dan ditugaskan kepada Perum BULOG.
  2. KPM menerima alokasi 20 kg beras. Data KPM berasal dari kementerian sosial, dengan mekanisme penggantian penerima jika diperlukan.
  3. Kepala Badan Pangan Nasional menetapkan Harga Tebus.
  4. Perum BULOG wajib melaporkan penyaluran CBP setiap bulan kepada Kepala Badan, serta laporan akhir dengan tembusan kepada beberapa menteri terkait.
  5. Kepala Badan melakukan pemantauan dan evaluasi penyaluran CBP setiap bulan, dengan dibantu oleh Tim yang terdiri dari unsur berbagai kementerian dan lembaga.
  6. Biaya penyaluran CBP dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, meliputi selisih Harga Pembelian Beras (HPB) dengan Harga Tebus, biaya karung, dan biaya distribusi.

(-)

(-)