For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten MukoMuko

Also known as: Perda Kabupaten Mukomuko 10/2009 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:9 Februari 2009Publication Date:9 Februari 2009
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten MukoMuko
LocationPemerintah Kabupaten Mukomuko
Effective Date09 Februari 2009
Publication Date09 Februari 2009
Place of EnactmentMukomuko

Regulation History

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 74). 2. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 99).

Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2009 ini adalah perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko. Latar belakang perubahan ini adalah penggantian Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2003 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang mengharuskan penataan kembali organisasi perangkat daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan nomenklatur dan struktur organisasi beberapa Dinas Daerah. Perubahan tersebut mencakup: 1. Dinas Pendidikan: Perubahan nomenklatur pada Bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS) dan seksi-seksinya. 2. Dinas Koordinasi Keluarga Berencana, Kependudukan dan Pemberdayaan Perempuan: Perubahan nomenklatur dinas. 3. Dinas Pekerjaan Umum: Perubahan nomenklatur seksi-seksi di Bidang Pengairan. 4. Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan: Perubahan nomenklatur Bidang Kelautan dan seksi-seksinya, serta nomenklatur seksi-seksi di Bidang Peternakan. 5. Penambahan dua dinas baru: a. Dinas Perhubungan dan Komunikasi: Pembentukan dinas baru dengan struktur organisasi yang lengkap. b. Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata: Pembentukan dinas baru dengan struktur organisasi yang lengkap. Selain itu, dilakukan perubahan pada lampiran yang mengatur kedudukan, tugas pokok, dan fungsi Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko, serta struktur organisasi dinas-dinas tersebut.

1. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 74), dan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 99), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Semua peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 74), dan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 99), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan Peraturan Pelaksana dari Peraturan Daerah ini.

(-)