For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 35 Tahun 1979

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 1979 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1972 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1975 Tentang Honorarium Bagi Ketua/Wakil Ketua, Sekretaris/Wakil Sekretaris, Anggota Dan Tenaga/Penasehat Ahli Dari Pada Dewan/Sub Dewan, Panitia, Team Lembaga Dan/Atau Badan Koordinasi

Also known as: Keppres 35/1979 · Keppres No. 35 Tahun 1979 · Keppres Nomor 35 Tahun 1979

Status:
Active
Effective Date:1 April 1979Publication Date:14 Agustus 1979
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1972 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1975 Tentang Honorarium Bagi Ketua/Wakil Ketua, Sekretaris/Wakil Sekretaris, Anggota Dan Tenaga/Penasehat Ahli Dari Pada Dewan/Sub Dewan, Panitia, Team Lembaga Dan/Atau Badan Koordinasi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1979
Publication Date14 Agustus 1979
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1975.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan jumlah honorarium/uang jasa bagi Ketua/Wakil Ketua, Sekretaris/Wakil Sekretaris, Anggota, dan Tenaga/Penasehat Ahli dari Dewan/Subdewan, Panitia, Tim Lembaga, dan/atau Badan Koordinasi. Perubahan ini dilakukan karena jumlah yang tercantum dalam Keputusan Presiden sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan keadaan saat ini. Ketentuan baru menetapkan honorarium bulanan sebagai berikut: Ketua Rp 30.000, Wakil Ketua Rp 25.000, Sekretaris/Wakil Sekretaris Rp 20.000, dan Anggota/Penasehat Rp 20.000. Selain itu, anggota Sekretariat pada lembaga-lembaga tersebut akan menerima honorarium antara Rp 10.000 hingga Rp 15.000 per bulan, tergantung tingkat eselonnya.

1. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak 1 April 1979.

(-)