For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

Also known as: Perda Kota Salatiga 3/2011 · Perda Kota Salatiga No. 3 Tahun 2011 · Perda Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:27 Juli 2011Publication Date:27 Juli 2011
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
LocationPemerintah Kota Salatiga
Effective Date27 Juli 2011
Publication Date27 Juli 2011
Place of EnactmentSalatiga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2010.

Peraturan Daerah Kota Salatiga ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 411.504.439.506,00, belanja sebesar Rp 418.615.915.631,00, dan defisit sebesar (Rp. 7.111.476.125,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 63.759.644.347,00 dan pengeluaran sebesar Rp 4.127.249.333,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 59.632.395.014,00. Neraca per 31 Desember 2010 mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.444.045.639.798,80, jumlah kewajiban sebesar Rp 4.006.256.132,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.440.039.383.666,80. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, non anggaran, dan saldo kas akhir. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, termasuk laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Walikota.

(-)

(-)