For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 25 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 25 Tahun 2017 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR

Also known as: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 25/2017 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 25 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 25 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:1 Februari 2017Publication Date:1 Februari 2017
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR
LocationPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Effective Date01 Februari 2017
Publication Date01 Februari 2017
Place of EnactmentTutuyan

(-)

Peraturan Bupati ini mengatur tata cara pengadaan barang/jasa di desa yang dibiayai dari APBDesa. Tujuannya adalah untuk memastikan pengadaan dilakukan dengan tata kelola yang baik dan sesuai prinsip pengadaan. Pengadaan barang/jasa pada prinsipnya dilakukan secara swakelola dengan memaksimalkan penggunaan material setempat, gotong royong, partisipasi masyarakat, memperluas kesempatan kerja, dan pemberdayaan masyarakat. Jika swakelola tidak memungkinkan, pengadaan dapat dilakukan oleh penyedia barang/jasa yang memenuhi syarat, seperti memiliki tempat usaha dan NPWP. Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dibentuk untuk melaksanakan pengadaan, terdiri dari unsur pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan desa. TPK bertugas mengumumkan rencana pengadaan, menyusun RAB, menetapkan spesifikasi teknis, memilih penyedia, membuat perjanjian, dan melaporkan pertanggungjawaban. Pengadaan melalui penyedia barang/jasa diatur berdasarkan nilai pengadaan, dengan metode pembelian langsung, pengadaan langsung/penunjukan langsung, atau meminta penawaran tertulis dari beberapa penyedia. Peraturan ini juga mengatur perubahan ruang lingkup pekerjaan, keadaan kahar (force majeure), pemutusan perjanjian, penyelesaian perselisihan, dan serah terima pekerjaan.

(-)

1. Penyedia Barang/Jasa dapat dikenakan sanksi administratif (peringatan tertulis), gugatan perdata, dan/atau pelaporan pidana jika terbukti mempengaruhi TPK, bersekongkol mengatur harga, atau memberikan dokumen/keterangan tidak benar. 2. TPK dapat dikenakan sanksi administrasi, dituntut ganti rugi, dan/atau dilaporkan pidana jika terjadi pelanggaran/kecurangan dalam proses pengadaan.