Peraturan Bupati ini mengatur tata cara pengadaan barang/jasa di desa yang dibiayai dari APBDesa. Tujuannya adalah untuk memastikan pengadaan dilakukan dengan tata kelola yang baik dan sesuai prinsip pengadaan. Pengadaan barang/jasa pada prinsipnya dilakukan secara swakelola dengan memaksimalkan penggunaan material setempat, gotong royong, partisipasi masyarakat, memperluas kesempatan kerja, dan pemberdayaan masyarakat. Jika swakelola tidak memungkinkan, pengadaan dapat dilakukan oleh penyedia barang/jasa yang memenuhi syarat, seperti memiliki tempat usaha dan NPWP. Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dibentuk untuk melaksanakan pengadaan, terdiri dari unsur pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan desa. TPK bertugas mengumumkan rencana pengadaan, menyusun RAB, menetapkan spesifikasi teknis, memilih penyedia, membuat perjanjian, dan melaporkan pertanggungjawaban. Pengadaan melalui penyedia barang/jasa diatur berdasarkan nilai pengadaan, dengan metode pembelian langsung, pengadaan langsung/penunjukan langsung, atau meminta penawaran tertulis dari beberapa penyedia. Peraturan ini juga mengatur perubahan ruang lingkup pekerjaan, keadaan kahar (force majeure), pemutusan perjanjian, penyelesaian perselisihan, dan serah terima pekerjaan.