For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Utara Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2013

Also known as: Perda Provinsi Maluku Utara 10/2013 · Perda Provinsi Maluku Utara No. 10 Tahun 2013 · Perda Provinsi Maluku Utara Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:18 November 2013Publication Date:18 November 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2013
LocationPemerintah Provinsi Maluku Utara
Effective Date18 November 2013
Publication Date18 November 2013
Place of EnactmentSofifi

Peraturan ini mencabut: 1. Lampiran I.I Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Utara Tahun 2013-2033

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2013. Perubahan tersebut mencakup:

  1. Pendapatan:
    • Total pendapatan daerah menjadi Rp. 1.524.774.968.000,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
    • PAD mencakup Hasil Pajak Daerah, Hasil Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah.
    • Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
    • Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah meliputi Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya.
  2. Belanja:
    • Total belanja daerah menjadi Rp. 1.621.925.000.000,00 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
    • Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga.
    • Belanja Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal.
  3. Pembiayaan:
    • Penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 124.242.088.000,00 yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.
    • Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 2.500.000.000,00 yang digunakan untuk Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan perubahan anggaran, rincian anggaran menurut urusan pemerintahan dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar investasi daerah, daftar aset tetap daerah, daftar aset lain-lain, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)