on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 /POJK.04/2019 Tahun 2019 tentang Promosi Pemasaran Efek Termasuk Iklan, Brosur, atau Komunikasi Lainnya kepada Publik
Also known as: Peraturan OJK 7 /POJK.04/2019 · Peraturan OJK No. 7 /POJK.04/2019
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk mengalihkan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya adalah memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pengaturan promosi pemasaran efek, termasuk iklan, brosur, atau alat komunikasi lainnya kepada publik.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur promosi pemasaran efek dalam rangka penawaran umum oleh emiten atau pemasaran efek oleh perusahaan efek. Promosi tersebut dilarang memuat informasi yang menyesatkan dan harus mengungkapkan risiko investasi. Jika promosi memuat rekomendasi, harus mencantumkan informasi tertentu seperti tanggal rekomendasi dan harga pasar. Promosi juga harus menyatakan bahwa pemodal hanya dapat memesan efek setelah memperoleh prospektus dan pernyataan pendaftaran efektif.