For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Batang 2/2011 · Perda Kabupaten Batang No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:15 Januari 2011Publication Date:15 Januari 2011
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Batang
Effective Date15 Januari 2011
Publication Date15 Januari 2011
Place of EnactmentBatang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menetapkan BPHTB sebagai pajak kabupaten berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan efektivitas pengelolaan BPHTB.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Objek pajak BPHTB, yaitu perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan lainnya.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) jika NPOP lebih rendah.
  4. Tarif pajak ditetapkan sebesar 5%.
  5. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp 60.000.000,00, kecuali untuk waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah satu derajat, NPOPTKP sebesar Rp 300.000.000,00.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), नॉटaris, dan kepala kantor pelayanan lelang untuk memastikan pembayaran pajak sebelum menandatangani akta atau risalah lelang. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pembayaran, penagihan, keberatan, banding, serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini.

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 250.000,00 untuk setiap laporan. 2. Kepala instansi yang membidangi pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak meyampaikan SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 4. Wajib Pajak yang tidak dengan sengaja tidak menyampaikan SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.