For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/Permentan/PK.450/5/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/Permentan/PK.450/5/2016 Tahun 2016 tentang Pemasukan Daging Tanpa Tulang Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan

Also known as: Permentan 17/Permentan/PK.450/5/2016 · Permentan No. 17/Permentan/PK.450/5/2016

Status:
Active
Effective Date:4 Mei 2016Publication Date:2 Mei 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePemasukan Daging Tanpa Tulang Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
LocationKementerian Pertanian
Effective Date04 Mei 2016
Publication Date02 Mei 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/OT.140/3/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemasukan daging tanpa tulang dalam hal tertentu yang berasal dari negara atau zona dalam suatu negara asal pemasukan. Pemasukan ini dilakukan dalam keadaan mendesak akibat bencana, kurangnya ketersediaan daging, dan/atau tingginya harga daging yang memicu inflasi dan mempengaruhi stabilitas ekonomi nasional. Pemasukan daging beku tanpa tulang dilakukan oleh BUMN yang ditugaskan oleh Menteri BUMN setelah mendapatkan izin pemasukan dari Menteri Perdagangan yang diberikan setelah memperoleh rekomendasi dari Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Persyaratan teknis pemasukan meliputi persyaratan negara asal dan unit usaha, cara penanganan produk hewan, kemasan, label, pengangkutan, dan masa penyimpanan. Negara asal harus memiliki zona bebas penyakit mulut dan kuku atau program pengendalian resmi penyakit mulut dan kuku yang ditetapkan oleh WOAH/OIE. Unit usaha harus terdaftar sebagai unit usaha ekspor, diawasi oleh otoritas veteriner negara asal, menerapkan sistem jaminan keamanan pangan dan kehalalan. Cara penanganan daging berbeda tergantung pada status penyakit mulut dan kuku negara asal. Kemasan harus food grade dan berlabel dengan informasi yang jelas. Pengangkutan harus dilakukan langsung dari negara asal ke tempat pemasukan yang ditetapkan. Masa penyimpanan daging beku tanpa tulang paling lama 6 bulan sejak waktu pemotongan.

BUMN yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 13, Pasal 22, dan/atau Pasal 24 dikenai sanksi berupa pencabutan Rekomendasi dan/atau diusulkan kepada Menteri Perdagangan untuk mencabut Persetujuan Impor (PI) yang telah diberikan.