Peraturan Daerah Kota Yogyakarta ini mengatur tentang pemotongan hewan dan penanganan daging di wilayah Kota Yogyakarta. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan ketertiban penyelenggaraan pemotongan hewan agar diperoleh daging yang aman, sehat, utuh, dan halal, serta memberikan perlindungan kepada konsumen. Peraturan ini mencakup ketentuan mengenai perizinan pemotongan hewan, persyaratan RPH, kewajiban bagi jagal, penjual daging, pengusaha penggilingan daging, dan pengusaha penyimpanan daging. Diatur pula mengenai pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah pemotongan, tata cara pemotongan hewan sesuai syariat Islam, pemeriksaan daging dan kulit hewan basah, cara pengangkutan dan penjualan daging, serta penyitaan dan pemusnahan daging yang tidak memenuhi syarat.