For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah

Also known as: Perda Kabupaten Batang 3/2016 · Perda Kabupaten Batang No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:20 April 2016Publication Date:20 April 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Sampah
LocationPemerintah Kabupaten Batang
Effective Date20 April 2016
Publication Date20 April 2016
Place of EnactmentBatang

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 16).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Batang. Latar belakangnya adalah pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi yang meningkatkan volume dan jenis sampah, serta pengelolaan sampah yang belum berwawasan lingkungan. Tujuannya adalah mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam pengelolaan sampah, termasuk menetapkan kebijakan, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala daerah, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPS, TPST, dan TPA, serta menyusun sistem tanggap darurat. Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi, mendapatkan perlindungan dan kompensasi, serta memperoleh pembinaan.

Setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, khusus, fasilitas umum, sosial, dan lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah. Produsen harus mencantumkan label pada kemasan dan mengelola kemasan yang sulit terurai. Setiap orang yang melakukan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Bupati.

Pengelolaan sampah terdiri dari pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah dilakukan dengan pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Pemerintah Daerah dapat membentuk lembaga pengelola sampah dan Badan Layanan Umum Daerah Persampahan.

Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada pihak yang berinovasi dalam pengelolaan sampah dan memberikan disinsentif kepada pihak yang melanggar ketentuan. Pemerintah Daerah juga wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah dan memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak negatif dari TPA.

Masyarakat berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan, berpartisipasi dalam kegiatan pengelolaan sampah, dan memberikan saran serta usul. Sengketa pengelolaan sampah dapat diselesaikan di luar pengadilan atau melalui pengadilan.

(-)

Bupati berwenang menerapkan sanksi administratif kepada setiap orang yang tidak melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan atau pengelola sampah yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan lisan; peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 7 hari kalender; dan penutupan tempat usaha dengan upaya paksa; atau pencabutan surat izin. Pengelola sampah/bentuk korporasi yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan dan perundang-undangan. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a, huruf b, huruf d, huruf e dan huruf f, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.-(Lima Puluh Juta Rupiah). Setiap orang yang membuang sampah di sungai, parit, drainase, saluran irigasi, taman kota, tempat terbuka, fasilitas umum dan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.-(satu juta rupiah).