For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 13 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Banyumas

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 13/2004 · Perda Kabupaten Banyumas No. 13 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2004

Status:
Active
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Banyumas
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 2 Ayat (2) huruf c, Pasal 8 dan 9 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2002.

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Banyumas sebagai unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok badan ini adalah melaksanakan tugas di bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat. Fungsi badan meliputi perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana dan program kerja, penyelenggaraan kegiatan, bimbingan, pembinaan, pengawasan, evaluasi, penyiapan informasi, koordinasi dengan instansi lain, pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan, pembinaan terhadap UPT, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Susunan organisasi Badan terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Sub Bagian Keuangan dan Bina Program), Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik (dengan Sub Bidang Kesatuan Bangsa dan Sub Bidang Fasilitas Politik), Bidang Perlindungan Masyarakat (dengan Sub Bidang Potensi Perlindungan Masyarakat dan Sub Bidang Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi), UPT, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Badan wajib melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Bupati dan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi.

1. Struktur Organisasi dan Tatakerja Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Banyumas yang telah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan pengisian formasi jabatan berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan. 2. Paling Lama dalam waktu 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, pengisian formasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) harus sudah dilaksanakan.

(-)