Peraturan Daerah Kota Palembang ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang Tahun Anggaran 2007. Realisasi anggaran meliputi pendapatan sebesar Rp. 1.096.629.048.491,43, belanja sebesar Rp. 1.053.465.570.953,30, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 43.163.477.538,13. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 122.918.597.614,83 dan pengeluaran sebesar Rp. 51.006.469.731,80, menghasilkan surplus sebesar Rp. 71.912.127.883,03. Peraturan ini juga mencantumkan selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus, dan pembiayaan. Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2007 mencakup jumlah aktiva sebesar Rp. 3.093.372.161.104,59, jumlah utang sebesar Rp. 98.739.853.098,95, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.994.632.308.005,64. Saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember 2007 adalah sebesar Rp. 115.075.605.421,16. Lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.