For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1981

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1981 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Industri Kereta Api

Also known as: PP 1/1981 · PP No. 1 Tahun 1981 · PP Nomor 1 Tahun 1981

Status:
Active
Effective Date:3 Februari 1981Publication Date:3 Februari 1981
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Industri Kereta Api
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Februari 1981
Publication Date03 Februari 1981
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional di bidang perkeretaapian melalui alih teknologi dalam pembuatan gerbong, kereta, lokomotif, dan komponen pendukungnya. Tujuannya adalah mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang Industri Kereta Api dengan memanfaatkan potensi Balai Yasa di Madiun.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur penyertaan modal negara dalam pendirian PERSERO di bidang Industri Kereta Api. Balai Yasa di Madiun dipisahkan dari Perusahaan Jawatan Kereta Api dan dijadikan bagian dari modal PERSERO. Nilai kekayaan negara yang digunakan sebagai modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya. Menteri Keuangan diberi kuasa untuk menyelesaikan pendirian PERSERO, dengan kemungkinan pelimpahan kuasa kepada Menteri Perhubungan.

(-)

(-)