on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 05 Tahun 2014 tentang PENYERTAAN MODAL PADA PT. BANK LAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2015
Also known as: Perda Kabupaten Lampung Barat 05/2014 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 05 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 05 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Lampung Barat pada PT. Bank Lampung Tahun Anggaran 2015. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pelayanan nasabah di bidang perbankan. Tujuan penyertaan modal ini adalah agar PT. Bank Lampung dapat masuk pada kelompok Bank Regional, meningkatkan daya saing, mendukung perluasan wilayah usaha dan pengembangan produk perbankan, meningkatkan kemampuan bank untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan pendapatan daerah.
Sumber dana penyertaan modal berasal dari APBD Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2015 dengan besaran Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Bupati memproses penyertaan modal sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bukti penyertaan modal, PT. Bank Lampung menerbitkan sertifikat saham.