For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 22 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Kabupaten Kebumen

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 22/2004 · Perda Kabupaten Kebumen No. 22 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 22 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2004Publication Date:1 Juni 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Kabupaten Kebumen
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date08 Juni 2004
Publication Date01 Juni 2004
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kebumen.

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Kebumen. Dinas ini merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, dan penanaman modal daerah, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok dan Fungsi: Dinas ini bertugas melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, dan penanaman modal daerah. Fungsinya meliputi sinkronisasi penyusunan program, bimbingan dan penyuluhan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan kebijakan, kerjasama dengan instansi lain, pengendalian pelaksanaan, penyediaan dan penyaluran barang dan jasa, penyiapan urusan perizinan, serta bimbingan dan pengawasan di bidang kemetrologian dan koperasi.

Organisasi: Susunan organisasi terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Perindustrian, Bidang Perdagangan, Bidang Koperasi, Bidang Bina Program, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Tata Usaha melaksanakan urusan umum, kepegawaian, dan keuangan. Bidang-bidang lainnya memiliki tugas dan fungsi spesifik terkait dengan perindustrian, perdagangan, koperasi, dan perencanaan program.

(-)

(-)