Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan di Kabupaten Pacitan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 5 Tahun 2002 menjadi tidak sesuai lagi. Tujuannya adalah untuk menyediakan dukungan pembiayaan yang memadai untuk pelayanan Tempat Pelelangan Ikan.
Ketentuan substansial mencakup:
Objek retribusi adalah penyediaan tempat pelelangan ikan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah, termasuk tempat yang dikontrak dari pihak lain. Dikecualikan adalah tempat pelelangan ikan yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan swasta.
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tempat pelelangan ikan.
Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, jenis fasilitas, dan jumlah harga transaksi penjualan ikan.
Tarif retribusi ditetapkan sebesar 2% untuk penjual dan 3% untuk pembeli dari harga transaksi penjualan ikan. Tarif ini ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
Masa retribusi terutang adalah batas waktu pemanfaatan tempat pelelangan ikan, sama dengan jangka waktu lelang ikan. Retribusi terutang sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis).
Retribusi dipungut di wilayah Daerah dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan tunai di tempat pelayanan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Hasil pemungutan disetor bruto ke Kas Umum Daerah dalam waktu 1 x 24 jam.
Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi berdasarkan kemampuan Wajib Retribusi dan fungsi objek Retribusi.