For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Daerah

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 5/2003 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2003 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:28 April 2003Publication Date:26 April 2003
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Daerah
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date28 April 2003
Publication Date26 April 2003
Place of EnactmentSemarang

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelayanan Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di rumah sakit daerah di Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah untuk menyederhanakan sistem retribusi daerah dan meningkatkan pendapatan daerah. Tujuannya adalah untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup: - Pengelompokan tarif retribusi berdasarkan jenis pelayanan (rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, rawat intensif) dan jenis tindakan (medik, kebidanan, keperawatan, penunjang medik, dll.). - Penetapan tarif berdasarkan perhitungan unit cost, asas gotong royong, dan kemampuan ekonomi masyarakat. - Pengaturan kelas perawatan (III B, III A, II, I, Utama, VIP) dan standar fasilitasnya. - Kewajiban pembayaran biaya pemeriksaan penunjang medik, tindakan medik, dan pelayanan lainnya oleh pasien. - Penunjukan pejabat di lingkungan rumah sakit sebagai wajib pungut retribusi. - Pengawasan oleh Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai koordinator pemungutan retribusi.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari besarnya Retribusi yang terutang, yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.