Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di rumah sakit daerah di Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah untuk menyederhanakan sistem retribusi daerah dan meningkatkan pendapatan daerah. Tujuannya adalah untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup:
- Pengelompokan tarif retribusi berdasarkan jenis pelayanan (rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, rawat intensif) dan jenis tindakan (medik, kebidanan, keperawatan, penunjang medik, dll.).
- Penetapan tarif berdasarkan perhitungan unit cost, asas gotong royong, dan kemampuan ekonomi masyarakat.
- Pengaturan kelas perawatan (III B, III A, II, I, Utama, VIP) dan standar fasilitasnya.
- Kewajiban pembayaran biaya pemeriksaan penunjang medik, tindakan medik, dan pelayanan lainnya oleh pasien.
- Penunjukan pejabat di lingkungan rumah sakit sebagai wajib pungut retribusi.
- Pengawasan oleh Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai koordinator pemungutan retribusi.