For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 20 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gorontalo Utara

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 20/2008 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 20 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 20 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:12 Desember 2008Publication Date:12 Desember 2008
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gorontalo Utara
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Effective Date12 Desember 2008
Publication Date12 Desember 2008
Place of EnactmentKwandang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pembentukan Dinas-dinas Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyelenggarakan urusan bidang pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset daerah sebagai urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang bersifat wajib. Pembentukan organisasi perangkat daerah ini memperhatikan aspek koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, serta komunikasi kelembagaan antara pemerintah pusat dan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gorontalo Utara. Dinas ini bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Fungsi Dinas mencakup perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Penyusunan Program dan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian), Bidang Pendapatan, Bidang Akuntansi, Bidang Anggaran, Bidang Pengelolaan Aset, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)