Undang-Undang ini mengatur tentang Hukum Disiplin Militer yang bertujuan untuk mewujudkan pembinaan organisasi, personel, disiplin, serta penegakan hukum dengan memperhatikan kemanfaatan dan keadilan. Fungsi Hukum Disiplin Militer adalah menciptakan kepastian dan perlindungan hukum bagi Militer serta mencegah penyalahgunaan wewenang Ankum, dan menegakkan tata kehidupan Militer dalam menunaikan tugasnya.
Ketentuan Substansial:
Undang-undang ini mengatur mengenai:
- Jenis Pelanggaran Hukum Disiplin Militer meliputi perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, Tata Tertib Militer, dan pelanggaran ringan terhadap peraturan perundang-undangan pidana.
- Jenis Hukuman Disiplin Militer meliputi teguran, penahanan disiplin ringan (maksimal 14 hari), dan penahanan disiplin berat (maksimal 21 hari), yang dapat diperberat dalam keadaan khusus.
- Atasan wajib memelihara moril, memimpin dengan adil, memperhatikan kesejahteraan Bawahan, memberikan teladan, menjalankan wewenang dengan seksama, dan memberikan petunjuk. Bawahan wajib patuh, hormat kepada Atasan, serta menjaga sikap dan perkataan.
- Ankum memiliki kewenangan penuh, terbatas, atau sangat terbatas dalam menjatuhkan hukuman. Ankum juga berwenang melakukan pemeriksaan, menunda pelaksanaan hukuman, dan memeriksa pengajuan keberatan.
- Penyelesaian Pelanggaran Hukum Disiplin Militer meliputi tindakan Disiplin Militer dan/atau Hukuman Disiplin Militer. Proses penyelesaian meliputi pemeriksaan, penjatuhan hukuman, pelaksanaan hukuman, dan pencatatan.
- Militer yang dijatuhi Hukuman Disiplin Militer berhak mengajukan keberatan kepada Ankum Atasan dan Ankum dari Ankum Atasan.