For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pengamanan Barang Milik Negara

Also known as: Permen PUPR 30/2020 · Permen PUPR No. 30 Tahun 2020 · Permen PUPR Nomor 30 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:18 Desember 2020
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePengamanan Barang Milik Negara
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date18 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2006 tentang Pengamanan dan Perkuatan Hak Atas Tanah Departemen Pekerjaan Umum.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengamanan Barang Milik Negara (BMN) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pengamanan BMN meliputi pengamanan administrasi, fisik, dan hukum terhadap tanah dan/atau bangunan, serta BMN selain tanah dan/atau bangunan. Pengamanan administrasi dilakukan dengan pencatatan BMN, penetapan status penggunaan, penyimpanan dokumen, pemutakhiran data, dan penelitian fisik. Pengamanan fisik untuk tanah dan/atau bangunan meliputi pengasuransian, pengamanan bangunan gedung, penetapan penghunian rumah negara, dan pemasangan patok/pagar/papan pengumuman kepemilikan. Pengamanan fisik untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan meliputi pembuatan surat izin pemakaian, pengamanan kendaraan dinas, dan penyimpanan barang sesuai daftar. Pengamanan hukum untuk tanah dilakukan dengan pengajuan permohonan sertifikat, sedangkan untuk bangunan dilakukan dengan pengajuan permohonan perizinan bangunan gedung. Pelaporan pengamanan BMN dilakukan secara berjenjang dari Kuasa Pengguna Barang hingga Pengguna Barang.

(-)

(-)