For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengembangan Kelembagaan Petani

Also known as: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 8/2017 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 2017Publication Date:19 Oktober 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembinaan dan Pengembangan Kelembagaan Petani
LocationPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Effective Date19 Oktober 2017
Publication Date19 Oktober 2017
Place of EnactmentPangkajene Sidenreng

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembinaan dan pengembangan kelembagaan petani di Kabupaten Sidenreng Rappang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberdayakan petani agar mandiri, inovatif, dan sejahtera, serta meningkatkan peran kelembagaan petani dalam pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan. Bentuk kelembagaan petani meliputi kelompok tani, gabungan kelompok tani, asosiasi komoditas pertanian, Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP), dan Kelompok Usaha Bersama (KUB) petani muda. Penumbuhan kelompok tani dimulai dari kelompok tradisional dengan minimal 20 anggota. Gabungan kelompok tani dibentuk oleh minimal 4 kelompok tani. Asosiasi dapat dibentuk oleh petani/nelayan yang tergabung dalam gabungan kelompok, dengan minimal 10 anggota. KEP ditumbuhkembangkan di setiap kecamatan, dan KUB Petani Muda juga ditumbuhkembangkan. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban kelembagaan petani, termasuk hak untuk mendapatkan pembinaan, akses informasi, perlindungan hukum, dan menentukan pemanfaatan hasil tani. Kewajiban meliputi pendaftaran lembaga, penyusunan pedoman kelembagaan, pelaporan kegiatan, dan pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan. Pemerintah Daerah dapat membekukan kelembagaan petani yang tidak aktif selama 2 tahun. Pembinaan dilakukan melalui Rencana Definitif Kelompok Tani dan Sistem Kerja Latihan, Kunjungan dan Supervisi (LAKU SUSI). Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan kelembagaan petani.

1. Setiap Kelembagaan Petani yang sudah terbentuk atau telah ada sebelum peraturan ini diundangkan, dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini

(-)