on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 02 Tahun 2009 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MENGGALA KABUPATEN TULANG BAWANG
Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang 02/2009 · Perda Kabupaten Tulang Bawang No. 02 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 02 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala Kabupaten Tulang Bawang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mengoptimalkan pengelolaan RSUD Menggala melalui penyusunan tarif retribusi yang sesuai.
Ketentuan Substansial:
Retribusi pelayanan kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutupi atau mengganti biaya pemeliharaan dan biaya penyelenggaraan pelayanan, tidak termasuk biaya investasi.