For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 02 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 02 Tahun 2009 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MENGGALA KABUPATEN TULANG BAWANG

Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang 02/2009 · Perda Kabupaten Tulang Bawang No. 02 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 02 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:5 Februari 2009Publication Date:29 Januari 2009
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MENGGALA KABUPATEN TULANG BAWANG
LocationPemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Effective Date05 Februari 2009
Publication Date29 Januari 2009
Place of EnactmentMenggala

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala Kabupaten Tulang Bawang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mengoptimalkan pengelolaan RSUD Menggala melalui penyusunan tarif retribusi yang sesuai.

Ketentuan Substansial:

  1. Jenis Pelayanan: Mencakup pelayanan rawat jalan (umum dan spesialis), pelayanan darurat medis, pelayanan rawat inap, pelayanan medis (bedah, penyakit dalam, anak, kebidanan dan kandungan, mata, THT, jantung, saraf, paru, kulit, gigi dan mulut), pelayanan penunjang medis, pelayanan rehabilitasi medis, pelayanan konsultasi khusus, pelayanan mediko legal, pelayanan penunjang non medis, pelayanan farmasi, pelayanan asuhan keperawatan, dan pemulasaraan jenazah.
  2. Pembagian Kewenangan: Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Direktur RSUD untuk menetapkan tarif pelayanan yang belum diatur dalam Peraturan Daerah, yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Tulang Bawang.
  3. Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: Setiap orang yang mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Menggala diwajibkan membayar retribusi. Besaran tarif retribusi diukur berdasarkan komponen kuantitas dan kualitas pelayanan, termasuk jenis pelayanan, jumlah dan jenis pemakaian alat, biaya perawatan, biaya pemeriksaan dan tindakan, biaya pengobatan, biaya penginapan, biaya pemeliharaan, dan bahan alat habis pakai.

Retribusi pelayanan kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutupi atau mengganti biaya pemeliharaan dan biaya penyelenggaraan pelayanan, tidak termasuk biaya investasi.

(-)

Subjek retribusi yang melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan rumah sakit diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali retribusi terhutang.