For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah

Also known as: Permendagri 20/2020 · Permendagri No. 20 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 20 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:16 Maret 2020Publication Date:14 Maret 2020
Penanganan Pandemi

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePercepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date16 Maret 2020
Publication Date14 Maret 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan pemerintah daerah. Latar belakangnya adalah peningkatan penyebaran COVID-19 secara global yang berdampak pada berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mempercepat penanganan COVID-19 melalui langkah-langkah yang cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Untuk mencapai tujuan tersebut, Kepala Daerah diberikan kewenangan untuk membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah berdasarkan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat pusat.

Pemerintah Daerah diprioritaskan untuk menggunakan APBD dalam mengantisipasi dan menangani dampak penularan COVID-19. Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan membebankan langsung pada belanja tidak terduga. Jika belanja tidak terduga tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya, serta memanfaatkan uang kas yang tersedia.

Tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga diatur secara rinci, termasuk pengajuan Rencana Kebutuhan Belanja oleh kepala perangkat daerah terkait, pencairan oleh pejabat pengelola keuangan daerah, dan pertanggungjawaban oleh kepala perangkat daerah.

(-)

(-)