Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah bahwa pemberdayaan koperasi dan usaha mikro memiliki peran strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, sehingga diperlukan dukungan yang kondusif agar mereka dapat berperan optimal dalam pembangunan ekonomi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kemudahan Penyelenggaraan Koperasi: meliputi pembentukan, pembubaran, rapat anggota, pelaporan, dan usaha koperasi.
- Pelindungan Koperasi: Pemerintah Daerah menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang diprioritaskan untuk Koperasi dan dapat melakukan pemulihan usaha Koperasi dalam kondisi darurat.
- Pemberdayaan Koperasi: Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan dalam aspek kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, inovasi dan teknologi.
- Kemudahan Usaha Mikro: meliputi kriteria usaha mikro dan perizinan usaha berbasis risiko.
- Pelindungan Usaha Mikro: meliputi penyediaan layanan bantuan dan pendampingan hukum serta pemulihan usaha mikro.
- Pemberdayaan Usaha Mikro: meliputi basis data tunggal, penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha pada infrastruktur publik, pencatatan dan pembukuan sistem aplikasi laporan keuangan, dan pengembangan usaha.
- Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Perangkat Daerah wajib menggunakan barang/jasa Usaha Mikro serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
- Kemitraan: Pemerintah Daerah memberikan insentif dan kemudahan berusaha dalam rangka kemitraan usaha menengah dan usaha besar dengan Usaha Mikro dan Koperasi.
- Kemudahan dan Insentif: Usaha Mikro diberikan insentif berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak/pokok retribusi.
- Penyediaan Pembiayaan: Pemerintah Daerah menyediakan pembiayaan yang murah dan mudah bagi Usaha Mikro dalam bentuk subsidi, penjaminan, dan pinjaman, atau pembiayaan lainnya.
- Penyelenggaraan Inkubasi: bertujuan untuk menciptakan usaha baru, menguatkan dan mengembangkan kualitas Usaha Mikro yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi.
Peraturan ini juga mengatur larangan bagi koperasi serta sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan yang ada.