For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 34 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 34 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyertaan Modal Pada Lembaga Perkreditan Desa Di Kabupaten Klungkung

Also known as: Perda Provinsi Bali 34/2012 · Perda Provinsi Bali No. 34 Tahun 2012 · Perda Provinsi Bali Nomor 34 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:13 November 2012Publication Date:13 November 2012
Investasi & Penanaman ModalPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pelaksanaan Penyertaan Modal Pada Lembaga Perkreditan Desa Di Kabupaten Klungkung
LocationPemerintah Provinsi Bali
Effective Date13 November 2012
Publication Date13 November 2012
Place of EnactmentBali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2002 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa(Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 2)

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 34 Tahun 2012 mengatur tentang tata cara pelaksanaan penyertaan modal pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Klungkung.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal. Tujuannya adalah untuk mewujudkan LPD yang memiliki struktur permodalan yang kuat, membuka peluang bagi LPD untuk mengembangkan usaha, dan memberikan peluang yang lebih luas bagi Krama Desa Pakraman untuk mendapatkan pelayanan dari LPD sehingga dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi di Desa Pakraman.

Ketentuan Substansial:

  • Persyaratan bagi LPD penerima penyertaan modal meliputi status LPD yang sehat/cukup sehat dengan surat keterangan dari Kepala LPLPD, surat pernyataan kebutuhan dana, salinan keputusan pengukuhan pengurus dan pengawas internal LPD, keputusan pendirian LPD, laporan rapat tahunan pengurus atau laporan bulanan, dan salinan rekening tabungan/giro.
  • Pengelolaan penyertaan modal dilaksanakan oleh Pengurus LPD dengan diketahui Bendesa Pakraman. Kebutuhan modal dari penyertaan modal Pemerintah Daerah harus tertuang dalam rencana kerja dan anggaran yang disetujui melalui Paruman.
  • Penyertaan modal ditindaklanjuti dengan Naskah Perjanjian Penyertaan Modal antara Pemerintah Daerah dengan LPD.
  • Monitoring dan evaluasi meliputi realisasi penyaluran dana, perkembangan pemanfaatan penyertaan modal, hasil evaluasi kinerja LPD, administrasi teknis pengelolaan dana, dan perkembangan pelaksanaan program. Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Badan Pembina Umum Lembaga Perkreditan Desa Kabupaten Klungkung.
  • Segala biaya yang timbul akibat peraturan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Klungkung.

(-)

(-)