Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan di Kabupaten Halmahera Barat. Latar belakangnya adalah pentingnya Lalu Lintas Angkutan Jalan dan perlunya pembinaan oleh Pemerintah Daerah agar angkutan jalan dapat diselenggarakan secara tertib dan teratur, serta untuk menjamin kualitas pelayanan usaha angkutan kepada masyarakat. Kebijakan ini mengatur tentang nama, obyek, subjek, dan golongan retribusi izin usaha angkutan. Obyek retribusi adalah pemberian izin usaha angkutan kepada orang pribadi atau badan, dengan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Peraturan ini juga mengatur ketentuan perizinan, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin usaha angkutan, seperti memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, Akte Pendirian Badan Hukum, Surat Izin Tempat Usaha, dan persyaratan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. Selain itu, diatur pula kewajiban pengusaha angkutan umum setelah mendapatkan izin, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan, serta masa retribusi.