For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 27 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 27 Tahun 2003 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN MUARO JAMBI

Also known as: Perda Kabupaten Muaro Jambi 27/2003 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 27 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 27 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:11 Februari 2004Publication Date:15 Desember 2003
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN MUARO JAMBI
LocationPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Effective Date11 Februari 2004
Publication Date15 Desember 2003
Place of EnactmentSengeti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan urusan rumah tangga daerah di bidang pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk menata kembali struktur organisasi dan tata kerja Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai lembaga teknis daerah.

Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil memiliki tugas melaksanakan urusan rumah tangga daerah di bidang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan catatan sipil dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil memiliki fungsi inventarisasi data, perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi penduduk dan penyelenggaraan catatan sipil, pendataan dan pelaporan, penerbitan dokumentasi administrasi kependudukan dan akta catatan sipil, serta pengelolaan tata usaha kantor.

Susunan organisasi Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Administrasi Kependudukan, Seksi Pendataan dan Pelaporan, dan Seksi Catatan Sipil. Sub Bagian Tata Usaha bertugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan unit kerja. Seksi Administrasi Kependudukan bertugas melaksanakan sebagian tugas kantor di bidang pelayanan administrasi kependudukan. Seksi Pendataan dan Pelaporan bertugas melaksanakan sebagian tugas kantor di bidang pendataan dan pelaporan. Seksi Catatan Sipil bertugas melaksanakan sebagian tugas kantor di bidang catatan sipil.

(-)

(-)