For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bencana

Also known as: Perda Kabupaten Buru 12/2018 · Perda Kabupaten Buru No. 12 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Buru Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:6 Desember 2018Publication Date:6 Desember 2018
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan Bencana
LocationPemerintah Kabupaten Buru
Effective Date06 Desember 2018
Publication Date06 Desember 2018
Place of EnactmentNamlea

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bencana menetapkan kerangka kerja komprehensif untuk pengelolaan bencana di wilayah Kabupaten Buru. Latar belakang peraturan ini adalah kerentanan geografis, klimatologis, sosial, budaya, ekonomi, dan teknologi Kabupaten Buru terhadap berbagai jenis bencana, termasuk bencana alam, non-alam, dan sosial. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, mengurangi risiko bencana, melindungi cagar budaya dan lingkungan alam, serta membangun partisipasi dan kemitraan publik-swasta dalam penanggulangan bencana.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk menjamin pemenuhan hak masyarakat dan korban bencana, menyusun rencana penanggulangan bencana, mengalokasikan dana penanggulangan bencana, serta mengerahkan sumber daya yang ada.
  2. Hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, informasi, serta berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Masyarakat juga berkewajiban untuk menjaga lingkungan hidup, berperan aktif dalam penanggulangan bencana, dan memberikan informasi yang benar.
  3. Pembentukan forum pengurangan risiko bencana yang melibatkan unsur pemerintah daerah, dunia pendidikan, media massa, organisasi masyarakat sipil, dan dunia usaha. Forum ini bertugas mengakomodasi inisiatif pengurangan risiko bencana dan menyusun rencana aksi daerah.
  4. Penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi tahap prabencana, saat bencana (tanggap darurat), dan pascabencana. Setiap tahapan memiliki kegiatan spesifik yang diatur dalam peraturan ini.
  5. Pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, termasuk sumber pendanaan dari APBD, APBN, serta bantuan dari masyarakat dan lembaga usaha. Penggunaan dana harus dilakukan secara berdayaguna, berhasilguna, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Peraturan ini juga mengatur peran lembaga usaha, badan internasional, lembaga swadaya masyarakat lokal dan internasional dalam penanggulangan bencana, serta pengawasan dan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan dana dan barang bantuan.

1. Semua program dan kegiatan terkait dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya program dan kegiatan tersebut, kecuali dinyatakan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pedoman paenyelenggaraan penaggulangan bencana diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati

(-)