For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 9 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2002 tentang IZIN PENGGUNAAN JALAN (IPJ)

Also known as: Perda Kabupaten Tebo 9/2002 · Perda Kabupaten Tebo No. 9 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:21 November 2002Publication Date:18 November 2002
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIZIN PENGGUNAAN JALAN (IPJ)
LocationPemerintah Kabupaten Tebo
Effective Date21 November 2002
Publication Date18 November 2002
Place of EnactmentMuara Tebo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2002 tentang Izin Penggunaan Jalan (IPJ) dibentuk dengan tujuan untuk melakukan pengawasan terhadap muatan lebih dan menertibkan pemanfaatan jalan di wilayah Kabupaten Tebo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan kewajiban daerah kabupaten dalam bidang perhubungan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan ini mengatur tentang pemberian izin kepada pemilik atau pengemudi mobil bus dan mobil barang yang memiliki muatan sumbu terberat (MST) dan dimensi kendaraan yang tidak sesuai dengan kelas jalan yang dilalui di wilayah Kabupaten Tebo. Izin Penggunaan Jalan (IPJ) merupakan izin yang wajib dimiliki oleh setiap orang pribadi atau badan yang menyediakan pelayanan atau mengangkut orang dan/atau barang dengan kendaraan yang tidak sesuai dengan kelas jalan yang dilalui.

Untuk memperoleh IPJ, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Kepala Kantor Perhubungan dengan melampirkan fotokopi STNK, STUK, dan pernyataan kesediaan mutasi kendaraan (bagi kendaraan angkutan luar wilayah). Sebelum izin diterbitkan, petugas Kantor Perhubungan akan melakukan survei atau pemeriksaan lapangan. Izin berlaku selama 3 bulan sejak tanggal penerbitan setelah pemohon melunasi pungutan sesuai tarif yang berlaku. Pemegang IPJ berkewajiban menaati ketentuan yang berlaku, menggunakan kendaraan sesuai izin, dan melaksanakan angkutan pada ruas jalan yang ditentukan. Pemegang IPJ dilarang beroperasi di ruas jalan selain yang ditentukan, menggunakan kendaraan yang tidak sesuai izin, dan membawa muatan melebihi tonase yang ditentukan.

Peraturan ini juga mengatur tentang struktur dan besaran tarif IPJ yang digolongkan berdasarkan jenis kendaraan dan daya angkut/muat. Kendaraan yang tidak memiliki IPJ dikenakan pungutan setiap kali melalui ruas jalan yang tidak sesuai dengan kelas jalan yang dilalui. Penerimaan dari IPJ digunakan untuk menunjang pembangunan daerah Kabupaten Tebo, dan petugas pemungut diberikan uang insentif sesuai peraturan yang berlaku.

1. Terhadap penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini disisihkan 5% (lima persen) sebagai uang insentif (uang perangsang) dengan perincian sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 51 Tahun 2001 tentang Uang Insentif (Uang Perangsang) Pajak, Retribusi dan Pungutan-pungutan lainnya.

1. Pemegang izin penggunaan jalan yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (Lima Juta rupiah).