For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak

Also known as: Perda Kota Tangerang 5/2023 · Perda Kota Tangerang No. 5 Tahun 2023 · Perda Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 April 2023Publication Date:28 April 2023
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kota Layak Anak
LocationPemerintah Kota Tangerang
Effective Date28 April 2023
Publication Date28 April 2023
Place of EnactmentTangerang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 2).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman, ramah, dan bersahabat bagi anak, mengembangkan potensi dan kreativitas anak, mengoptimalkan peran keluarga sebagai basis pendidikan pertama, membangun prasarana dan sarana kota yang memenuhi kebutuhan dasar anak, melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial seperti kekerasan dan diskriminasi, serta mewujudkan mekanisme pengasuhan, perawatan, dan rehabilitasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup strategi penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) yang didasarkan pada peningkatan sumber daya manusia, penguatan peran kelembagaan pemerintah daerah, peningkatan peran masyarakat melalui advokasi dan edukasi, serta peningkatan sarana dan prasarana. Penyelenggaraan KLA meliputi tahapan perencanaan, pra-KLA, pelaksanaan, dan evaluasi. Perencanaan KLA mencakup deklarasi, pembentukan Gugus Tugas KLA, dan penyusunan profil KLA. Tahap pra-KLA meliputi penilaian mandiri KLA dan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA. Pelaksanaan KLA didasarkan pada RAD-KLA, dan evaluasi KLA dilakukan secara berkala untuk mengetahui capaian dan memberikan rekomendasi perbaikan.

Peraturan ini juga mengatur layanan ramah anak seperti satuan pendidikan ramah anak, pelayanan kesehatan ramah anak, ruang bermain ramah anak (RBRA), tempat ibadah ramah anak, kecamatan layak anak, kelurahan layak anak, kampung ramah anak, dan keluarga ramah anak. Selain itu, diatur pula kebijakan partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan, pembentukan Forum Anak, serta peran serta dunia usaha, masyarakat, dan media massa dalam mendukung KLA. Pendanaan KLA dapat bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

1. RAD-KLA yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya RAD-KLA berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Gugus Tugas KLA yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugas sampai dengan ditetapkannya Gugus Tugas KLA berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin. 2. Pengenaan sanksi administratif dapat dilakukan tidak berurutan.