For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 7/2020 · Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2020 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:27 Oktober 2020Publication Date:27 Oktober 2020
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kota Tasikmalaya
Effective Date27 Oktober 2020
Publication Date27 Oktober 2020
Place of EnactmentTasikmalaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 180) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah(Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2019 Nomor 11). Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2013 Nomor 144), sepanjang mengatur mengenai: Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya, Rumah Sakit Umum Daerah Dewi Sartika, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tasikmalaya. Latar belakang perubahan ini adalah adanya ketentuan peraturan perundang-undangan dari Pemerintah Pusat yang mengatur tentang pedoman nomenklatur, susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok, fungsi, tata kerja, dan aspek lainnya yang berdampak pada kelembagaan perangkat daerah, serta hasil evaluasi kelembagaan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Perubahan meliputi susunan Perangkat Daerah yang ditetapkan berdasarkan jenis, tipologi, dan tugas atau Urusan Pemerintahan Daerah. Susunan Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas-Dinas (Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Perhubungan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sosial, Tenaga Kerja, Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lingkungan Hidup, Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Komunikasi dan Informatika, Satuan Polisi Pamong Praja), Badan-Badan (Pendapatan Daerah, Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik, Penanggulangan Bencana Daerah), dan Kecamatan-Kecamatan.

Peraturan ini juga mencabut Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2013 sepanjang mengatur mengenai Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya, Rumah Sakit Umum Daerah Dewi Sartika, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

1. Sebelum pengisian formasi jabatan pada Perangkat Daerah yang diubah berdasarkan Peraturan Daerah ini dapat dilaksanakan, maka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan oleh Perangkat Daerah dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang berlaku sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah, yang diubah berdasarkan Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota 3. Pengisian formasi jabatan pada perangkat daerah yang diubah berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lambat awal bulan Januari Tahun 2021.

(-)