on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 7/2020 · Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2020 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tasikmalaya. Latar belakang perubahan ini adalah adanya ketentuan peraturan perundang-undangan dari Pemerintah Pusat yang mengatur tentang pedoman nomenklatur, susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok, fungsi, tata kerja, dan aspek lainnya yang berdampak pada kelembagaan perangkat daerah, serta hasil evaluasi kelembagaan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Perubahan meliputi susunan Perangkat Daerah yang ditetapkan berdasarkan jenis, tipologi, dan tugas atau Urusan Pemerintahan Daerah. Susunan Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas-Dinas (Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Perhubungan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sosial, Tenaga Kerja, Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lingkungan Hidup, Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Komunikasi dan Informatika, Satuan Polisi Pamong Praja), Badan-Badan (Pendapatan Daerah, Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik, Penanggulangan Bencana Daerah), dan Kecamatan-Kecamatan.
Peraturan ini juga mencabut Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2013 sepanjang mengatur mengenai Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya, Rumah Sakit Umum Daerah Dewi Sartika, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.