For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2023 tentang Jaminan Kesehatan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Demak 2/2023 · Perda Kabupaten Demak No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:15 Februari 2023Publication Date:15 Februari 2023
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeJaminan Kesehatan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Demak
Effective Date15 Februari 2023
Publication Date15 Februari 2023
Place of EnactmentDemak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Demak Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Demak.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan hak atas jaminan kesehatan bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan tidak mampu, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tujuan Jamkesda adalah memberikan bantuan pembiayaan kesehatan kepada masyarakat miskin atau tidak mampu melalui kepesertaan BPJS Kesehatan, memberikan jaminan kesehatan sesuai standar pelayanan, dan mendukung upaya pengentasan kemiskinan. Ketentuan substansial meliputi pendaftaran dan penetapan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah, peserta jaminan kesehatan dengan pembayaran klaim oleh Pemerintah Daerah (mencakup fakir miskin yang tidak terdaftar, penghuni panti sosial, dan penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya), pembayaran iuran Jamkesda, serta pengendalian dan pengawasan program Jamkesda. Dinas Kesehatan bertanggung jawab atas pendaftaran PBI Daerah ke BPJS Kesehatan dan pembayaran iuran. Masyarakat yang menjadi peserta jaminan kesehatan dengan klaim Pemerintah Daerah diberikan setelah memiliki surat rekomendasi dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

1. Peserta Jamkesda yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, berhak mendapatkan layanan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)