Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan hak atas jaminan kesehatan bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan tidak mampu, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tujuan Jamkesda adalah memberikan bantuan pembiayaan kesehatan kepada masyarakat miskin atau tidak mampu melalui kepesertaan BPJS Kesehatan, memberikan jaminan kesehatan sesuai standar pelayanan, dan mendukung upaya pengentasan kemiskinan. Ketentuan substansial meliputi pendaftaran dan penetapan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah, peserta jaminan kesehatan dengan pembayaran klaim oleh Pemerintah Daerah (mencakup fakir miskin yang tidak terdaftar, penghuni panti sosial, dan penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya), pembayaran iuran Jamkesda, serta pengendalian dan pengawasan program Jamkesda. Dinas Kesehatan bertanggung jawab atas pendaftaran PBI Daerah ke BPJS Kesehatan dan pembayaran iuran. Masyarakat yang menjadi peserta jaminan kesehatan dengan klaim Pemerintah Daerah diberikan setelah memiliki surat rekomendasi dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.