For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2018-2023

Also known as: Perda Kabupaten Pasuruan 1/2019 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:22 Maret 2019Publication Date:22 Maret 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2018-2023
LocationPemerintah Kabupaten Pasuruan
Effective Date22 Maret 2019
Publication Date22 Maret 2019
Place of EnactmentBangil

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pasuruan Tahun 2018-2023. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah serta berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra PD dan RKPD, serta instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun sebagai pelaksanaan otonomi daerah dan untuk memberikan arah serta tujuan dalam mewujudkan cita-cita daerah. Tujuannya adalah untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar daerah, ruang, waktu, dan fungsi pemerintah, serta menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.

Ketentuan Substansial:

  • Program Pembangunan Daerah periode 2018-2023 dilaksanakan sesuai dengan RPJMD, dengan rincian program tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
  • RPJMD merupakan penjabaran dari RPJPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2005-2025 serta visi misi Bupati dan Wakil Bupati periode 2018-2023.
  • Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, meliputi pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan, pelaksanaan, dan hasil RPJMD. Tata cara pengendalian dan evaluasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  • Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, penyajian visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi daerah, arah kebijakan dan program pembangunan, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, dan penutup.

1. Apabila masa jabatan Bupati berakhir dan RPJMD Kabupaten Pasuruan untuk periode selanjutnya belum terbentuk, maka untuk menyusun dokumen perencanaan daerah tahunan pada masa transisi dapat mengacu kepada RPJPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2005-2025, RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 dan RPJMN Tahun 2019-2024.

(-)