For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2022

Also known as: Perda Kabupaten Toraja utara 3/2022 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:26 Oktober 2022Publication Date:26 Oktober 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2022
LocationPemerintah Kabupaten Toraja utara
Effective Date26 Oktober 2022
Publication Date26 Oktober 2022
Place of EnactmentRantepao

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2021 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2022. Latar belakang perubahan ini adalah penyesuaian perkembangan APBD dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Perubahan jumlah APBD Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2022 menjadi Rp1.092.682.230.457,00, yang terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. - Rincian perubahan pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. - Rincian perubahan belanja daerah yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. - Anggaran perubahan pembiayaan daerah yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah. - Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam APBD Tahun Anggaran 2023.

(-)

(-)