For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMBINAAN PASAR DALAM WILAYAH KABUPATEN PASIR

Also known as: Perda Kabupaten Paser 2/2024 · Perda Kabupaten Paser No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:9 Januari 2024Publication Date:9 Januari 2024

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMBINAAN PASAR DALAM WILAYAH KABUPATEN PASIR
LocationPemerintah Kabupaten Paser
Effective Date09 Januari 2024
Publication Date09 Januari 2024
Place of EnactmentTanah Grogot

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pasir Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pembinaan Pasar dalam Wilayah Kabupaten Pasir (Lembaran Daerah Kabupaten Pasir Tahun 2007 Nomor 9) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pembinaan Pasar dalam Wilayah Kabupaten Pasir (Lembaran Daerah Kabupaten Pasir Tahun 2016 Nomor 11);

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pembinaan Pasar dalam Wilayah Kabupaten Paser. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan kondisi dan peraturan perundang-undangan terkini, khususnya terkait dengan kewenangan pengelolaan parkir yang kini berada pada Dinas Perhubungan Kabupaten Paser berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Paser Nomor 5 Tahun 2023. Perubahan meliputi definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, seperti penambahan definisi Dinas Perhubungan, serta perubahan pada Pasal 10 yang mengatur tentang kewajiban memiliki kartu pengenal pedagang bagi pemakai tempat usaha di wilayah pasar atau pusat perbelanjaan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, dan retribusi parkir. Pemungutan retribusi parkir dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan.

(-)

(-)