For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.22/MEN/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.22/MEN/2010 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Produksi Induk Udang Unggul dan Kekerangan

Also known as: Permen KKP PER.22/MEN/2010 · Permen KKP No. PER.22/MEN/2010

Status:
Active
Effective Date:9 Desember 2010Publication Date:9 Desember 2010
Struktur Organisasi PemerintahKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Balai Produksi Induk Udang Unggul dan Kekerangan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date09 Desember 2010
Publication Date09 Desember 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk membentuk Balai Produksi Induk Udang Unggul dan Kekerangan (BPIU2K) sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya. BPIU2K bertanggung jawab atas produksi, perbanyakan, pengadaan, dan distribusi induk udang unggul dan kekerangan untuk keperluan domestik dan ekspor. Struktur organisasi BPIU2K terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Pengendalian Mutu dan Pengelolaan Produksi, Seksi Sarana dan Prasarana, Seksi Data dan Informasi, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas spesifik, seperti pengelolaan sarana dan prasarana, pengolahan data, dan pelayanan teknis. Kepala BPIU2K memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

(-)

(-)