on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Kawasan Konservasi Perairan Pulau Rao-Tanjung Dehegila Dan Perairan Sekitarnya Di Provinsi Maluku Utara
Also known as: Kepmen KKP 67/KEPMEN-KP/2020 · Kepmen KKP No. 67/KEPMEN-KP/2020
Keputusan Menteri ini menetapkan perairan Pulau Rao-Tanjung Dehegila dan perairan sekitarnya di Provinsi Maluku Utara sebagai Kawasan Konservasi Perairan Pulau Rao-Tanjung Dehegila dan Perairan Sekitarnya. Kawasan konservasi ini dikelola sebagai Taman Wisata Perairan Pulau Rao-Tanjung Dehegila dan Perairan Sekitarnya dengan luas keseluruhan 65.892,42 Hektare, meliputi:
Batas koordinat dan peta kawasan konservasi tercantum dalam Lampiran I dan II. Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara ditunjuk untuk melakukan pengelolaan taman wisata perairan, termasuk penunjukan organisasi pengelola dan sosialisasi kawasan.