For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat

Also known as: Perda Kota Cirebon 2/2012 · Perda Kota Cirebon No. 2 Tahun 2012 · Perda Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:29 Februari 2012Publication Date:28 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat
LocationPemerintah Kota Cirebon
Effective Date29 Februari 2012
Publication Date28 Februari 2012
Place of EnactmentCirebon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat di Kota Cirebon. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama retribusi adalah Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
  2. Objek retribusi adalah pelayanan pemakaman pada taman pemakaman umum yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Kota, meliputi penggalian dan pengurukan makam, serta sewa petak makam (sewa pertama kali, perpanjangan sewa, dan sewa petak makam cadangan).
  3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan pemakaman.
  4. Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
  5. Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
  6. Struktur tarif retribusi terdiri dari biaya penguburan, sewa petak makam pertama kali, perpanjangan sewa, dan sewa petak makam cadangan.
  7. Masa retribusi adalah jangka waktu subjek retribusi mendapatkan pelayanan.
  8. Saat retribusi terutang adalah saat SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan ditetapkan.
  9. Tarif retribusi ditinjau paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.
  10. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  11. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Walikota.
  12. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  13. Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak saat terutang, kecuali jika ada tindak pidana.
  14. Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban retribusi.
  15. SKPD yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif.
  16. Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang retribusi.

1. Ketentuan mengenai pengaturan masing-masing jenis retribusi jasa umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan/atau sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.