on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
Also known as: Perda Kabupaten Cilacap 1/2005 · Perda Kabupaten Cilacap No. 1 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2005. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 283.165.447.000,00, belanja sebesar Rp. 279.387.971.000,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 3.777.476.000,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 12.305.066.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 16.082.542.000,00, sehingga terdapat defisit pembiayaan sebesar Rp. (3.777.476.000,00).
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini meliputi: Ringkasan APBD, Rincian APBD, Rekapitulasi APBD menurut Bidang Pemerintahan dan Unit Organisasi Perangkat Daerah, Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan, Daftar Piutang Daerah, Daftar Pinjaman Daerah, Daftar Investasi (Penyertaan Modal) Daerah, Daftar Aktiva Tetap Daerah, dan Daftar Dana Cadangan.
Bupati menetapkan keputusan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.