For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pembentukan Desa Wangunsari Sebagai Desa Pemekaran Dari Desa Kawunglarang Kecamatan Rancah dan Desa Karyamulya Sebagai Desa Pemekaran Dari Desa Wangunjaya Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 8/2006 · Perda Kabupaten Ciamis No. 8 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2006Publication Date:18 Oktober 2006
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Desa Wangunsari Sebagai Desa Pemekaran Dari Desa Kawunglarang Kecamatan Rancah dan Desa Karyamulya Sebagai Desa Pemekaran Dari Desa Wangunjaya Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date18 Oktober 2006
Publication Date18 Oktober 2006
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan/atau Penggabungan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Desa Wangunsari sebagai desa pemekaran dari Desa Kawunglarang Kecamatan Rancah, dan Desa Karyamulya sebagai desa pemekaran dari Desa Wangunjaya Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis. Latar belakang pembentukan desa-desa baru ini adalah aspirasi masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan pembentukan Desa Wangunsari dan Desa Karyamulya. Luas wilayah dan batas-batas desa induk (sebelum dan sesudah pemekaran) serta desa pemekaran ditetapkan. Jumlah penduduk dan kepala keluarga desa induk (sebelum dan sesudah pemekaran) serta desa pemekaran juga ditetapkan. Kewenangan desa mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul desa, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada desa, tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, serta urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa oleh peraturan perundang-undangan.

Selama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa pada desa-desa pemekaran belum terbentuk, BPD desa induk memfasilitasi pembentukan BPD desa pemekaran dan mengusulkan Penjabat Kepala Desa pemekaran. Anggota BPD desa induk yang menjadi penduduk desa pemekaran secara otomatis menjadi anggota BPD desa pemekaran sampai berakhir masa baktinya.

1. Selama Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintah Desa pada Desa-desa tersebut dalam Pasal 2 belum terbentuk, Badan Permusyawaratan Desa Induk memfasilitasi proses pembentukan Badan Permusyawaratan Desa Pemekaran dan mengusulkan Penjabat Kepala Desa Pemekaran. 2. Anggota Badan Permusyawaratan Desa Induk sebelum pemekaran yang kemudian menjadi penduduk dan berasal dari dusun-dusun Desa hasil pemekaran, secara otomatis menjadi Anggota Badan Permusyawaratan Desa Hasil Pemekaran sampai berakhir masa bhaktinya. 3. Tata cara pengisian kekurangan anggota Badan Permusyawaratan Desa Induk sebelum pemekaran dilaksanakan sesuai tata tertib Badan Permusyawaratan Desa Induk, sedangkan untuk mengisi kekurangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa di Desa Hasil Pemekaran dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)