on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung
Also known as: Peraturan Menag 6/2025 · Peraturan Menag No. 6 Tahun 2025 · Peraturan Menag Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan Menteri Agama ini mengatur organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung (SETIAKIN Babel). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2025 tentang SETIAKIN Babel, serta telah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: