For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 20 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyampaian Aspirasi

Also known as: Perda Kabupaten Konawe 20/2018 · Perda Kabupaten Konawe No. 20 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 20 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:16 April 2018Publication Date:16 April 2018

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Penyampaian Aspirasi
LocationPemerintah Kabupaten Konawe
Effective Date16 April 2018
Publication Date16 April 2018
Place of EnactmentUnaaha

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyampaian Aspirasi bertujuan untuk mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab dalam penyampaian aspirasi, memberikan perlindungan hukum yang konsisten, menyelenggarakan penyampaian aspirasi secara legal, aman, dan lancar, serta menjaga ketertiban umum sesuai dengan norma kesopanan dan kepatutan.

Peraturan ini mengatur bahwa penyampaian aspirasi dapat dilakukan melalui unjuk rasa, pawai, rapat umum, mimbar bebas, atau dialog. Tempat penyampaian aspirasi adalah tempat-tempat umum, kecuali di lingkungan rumah jabatan Bupati, tempat ibadah, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional, serta pada hari-hari besar nasional dan hari raya keagamaan. Peserta dilarang membawa benda-benda yang membahayakan umum.

Warga negara berhak menyampaikan aspirasi secara lisan atau tulisan, memperoleh perlindungan hukum, dan mengajukan pendapat kepada Pemerintah. Warga negara juga berkewajiban menghormati hak asasi manusia lain, tunduk pada pembatasan undang-undang, dan berperan serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum. Aparatur Pemerintahan wajib memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia, menjamin tegaknya hukum, dan melaksanakan pengamanan demi kelancaran penyampaian aspirasi.

Penyelenggara kegiatan penyampaian aspirasi bertanggung jawab untuk berkoordinasi dengan aparat dan lembaga terkait. Penyampaian aspirasi wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian setempat selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai, kecuali untuk kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan. Pemerintah Daerah menyiapkan tempat dan fasilitas penyampaian aspirasi, seperti lapangan/panggung aspirasi dan ruang aspirasi, serta fasilitas pendukung seperti kendaraan khusus, alat pengeras suara, konsumsi, dan tenaga medis.

(-)

1. Pelaksanaan penyampaian aspirasi dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi Pasal 5, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3). 2. Peserta penyampaian aspirasi yang melakukan perbuatan melanggar hukum dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 3. Penanggung jawab pelaksana penyampaian aspirasi yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 15, dipidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pidana yang berlaku.