For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 103 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 Tahun 1965 tentang Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Propinsi Irian Barat

Also known as: Keppres 103/1965 · Keppres No. 103 Tahun 1965 · Keppres Nomor 103 Tahun 1965

Status:
Active
Effective Date:6 Mei 1965Publication Date:6 Mei 1965
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeKeanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Propinsi Irian Barat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Mei 1965
Publication Date06 Mei 1965
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Agraria

Undang-Undang ini dibentuk untuk menyesuaikan ketentuan hukum agraria dengan tuntutan reformasi hukum nasional. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memastikan bahwa hukum agraria dapat memenuhi kebutuhan hukum masyarakat Indonesia yang dinamis. Perubahan ini melibatkan penyesuaian ketentuan-ketentuan pokok agraria yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta sistem hukum agraria yang lebih relevan dan responsif terhadap perkembangan zaman.

(-)

(-)