For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 1982

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pemberian Uang Duka Wafat Bagi Keluarga Penerima Pensiun

Also known as: PP 4/1982 · PP No. 4 Tahun 1982 · PP Nomor 4 Tahun 1982

Status:
Active
Effective Date:11 Februari 1982Publication Date:11 Februari 1982
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemberian Uang Duka Wafat Bagi Keluarga Penerima Pensiun
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Februari 1982
Publication Date11 Februari 1982
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan oleh penerima pensiun yang wafat dengan memberikan uang duka wafat. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa keluarga yang ditinggalkan memerlukan dukungan finansial setelah kehilangan anggota keluarga yang menjadi penerima pensiun.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian uang duka wafat kepada keluarga penerima pensiun yang wafat. Penerima pensiun meliputi pensiunan dari berbagai jabatan negara, pegawai negeri sipil, anggota angkatan bersenjata, dan penerima tunjangan veteran. Uang duka diberikan sebesar tiga kali penghasilan bulanan terakhir penerima pensiun, dengan ketentuan minimal Rp 100.000 untuk istri/suami dan Rp 75.000 untuk anak yatim piatu. Jika tidak ada istri/suami atau anak, uang duka diberikan kepada orang tua atau ahli waris. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Mei 1981.

(-)