on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pemberian Uang Duka Wafat Bagi Keluarga Penerima Pensiun
Also known as: PP 4/1982 · PP No. 4 Tahun 1982 · PP Nomor 4 Tahun 1982
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan oleh penerima pensiun yang wafat dengan memberikan uang duka wafat. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa keluarga yang ditinggalkan memerlukan dukungan finansial setelah kehilangan anggota keluarga yang menjadi penerima pensiun.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian uang duka wafat kepada keluarga penerima pensiun yang wafat. Penerima pensiun meliputi pensiunan dari berbagai jabatan negara, pegawai negeri sipil, anggota angkatan bersenjata, dan penerima tunjangan veteran. Uang duka diberikan sebesar tiga kali penghasilan bulanan terakhir penerima pensiun, dengan ketentuan minimal Rp 100.000 untuk istri/suami dan Rp 75.000 untuk anak yatim piatu. Jika tidak ada istri/suami atau anak, uang duka diberikan kepada orang tua atau ahli waris. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.